Obyek Wisata Purbalingga Beroperasi Terbatas, Banyumas Tutup
Obyek wisata Purbalingga hanya penerima pengunjung dari Purbalingga saja.
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penerapan PSBB yang akan berlangsung mulai Senin (10/1) hingga 25 Januari 2021, diterapkan secara berbeda-beda di daerah. Khususnya, dalam hal sektor wisata. Kabupaten Purbalingga memutuskan untuk tetap membuka obyek wisata secara terbatas, hanya menerima wisatawan dari Purbalingga saja, sedang Kabupaten Banyumas harus tutup total.
Dalam keterangan persnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan selama pelaksanaan PSBB yang kemudian diubah menjadi PPKM, obyek wisata tetap diizinkan untuk beroperasi. ''Tapi tidak boleh menerima wisatawan dari luar kota. Hanya dari Purbalingga, saja,'' jelasnya, Sabtu (9/1).
Selain ketentuan itu, Bupati mensyaratkan sejumlah ketentuan lain selama obyek wisata tersebut beroperasi pada masa PSBB. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, jumlah pengunjung/wisatawan juga dibatasi hanya sampai 40 persen dari kapasitas maksimal.
''Lebih dari itu, selama pelaksanaan PSBB, pengelola wisata juga tidak boleh melakukan promosi wisata berupa tawaran tiket murah/diskon, atau bentuk promosi lainnya,'' katanya.
Dalam mengawal pelaksanaan PSBB di obyek wisata ini, Bupati menyatakan, di masing-masing obyek wisata, akan mendapat pengawasan oleh Satgas Covid-19 yang terdiri dari satpol PP, TNI-Polri dan organisasi kemasyarakatan.
Sementara di Kabupaten Banyumas, dalam pelaksanaan PSBB tersebut Bupati mengeluarkan dua kebijakan sekaligus. Yakni, dalam bentuk surat keputusan yang mengatur secara umum, dan Peraturan Bupati yang mengatur secara lebih rinci. ''Bupati sudah mengeluarkan SK No 360/17/2021 dan Perbup No 1/2021 dalam rangka PSBB,'' jelas Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono.
Menurutnya, seluruh ketentuan pembatasan, telah diatur secara detail dalam Perbup. ''Seluruh aturan yang tertuang dalam Perbup, telah dirapatkan dengan jajaran Forkopimda, Jumat kemarin,'' katanya.
Salah satu yang diatur dalam Perbup, mengenai masalah pembatasan d sektor wisata. Dalam Perbup tersebut ditegaskan, selama pelaksanaan PSBB 11-25 Januari, seluruh obyek wisata dan tempat hiburan harus tutup total. Tidak hanya obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah, tapi juga yang dikelola oleh swasta dan desa wisata.
Sebelumnya, kalangan penyelenggara wisata di wilayah eks Karesidenan Banyumas, mengeluhkan rencana pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Mereka meminta pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan untuk menutup total obyek wisata selama masa PSBB. ''Kami berharap obyek wisata tetap diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB,'' jelas Ketua Asosiasi Penyelenggara, Atraksi dan Aktivitas Wisata (APAAW) Banyumas, Agus Triono.
Dia menyatakan, bila obyek wisata tetap diizinkan beroperasi, kalangan pengelola obyek wisata akan memperketat protokol kesehatan yang selama ini sudah diterapkan. Misalnya, dalam hal pembatasan jumlah pengunjung. ''Bila sebelumnya, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas, nanti akan kita turunkan lebih rendah lagi. Tapi jangan ditutup total,'' katanya.