PSBB Ketat, KPK Batasi Hanya 25 Persen Pegawai Masuk Kantor
KPK kurangi jumlah pegawai yang masuk kantor seiring penerapan PSBB ketat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian sistem bekerja. Pegawai yang hadir di KPK hanya diperbolehkan mencapai 25 persen. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 alias Covid-19.
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor (BDK) 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Plet Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/1).
Dia menjelaskan, hal tersebut mengikuti menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia mengungkapkan, jam kerja pegawai yang melakukan BDK adalah delapan jam dengan ketentuan pada Senin sampai Kamis, Pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 sampai 17.30 WIB.
Ali mengatakan, KPK memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift hingga rutin mencuci tangan.
"Serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Sebelumnya, setidaknya 14 orang tahanan KPK teridentifikasi positif Covid-19. Hasil deteksi tersebut didapatkan usai tes usap atau swab PCR yang dilakukan pada Kamis (7/1) lalu terhadap para tahanan yang berada di rutan Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah itu lantas mengantisipasi penyebaran dengan menelusuri dan melakukan tes cepat antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas rutan. tes rapid antigen juga dilakukan bagi para tahanan yang berada di rutan cabang KPK Gedung C1 maupun Pomdam Jaya Guntur. Hasil tes mereka didapati negatif.
Sedangkan tahanan yang terdeteksi positif Covid-19 segera dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet. Mereka harus menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan.