Risma Minta KPK, Kejagung, dan Kepolisian untuk Kawal Bansos

Hal itu agar potensi permasalahan-permasalahan yang muncul, dapat dihindari.

Antara/Reno Esnir
Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kanan) dan juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding (kiri) saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi KPK, di Jakarta, Senin (11/1/2021). Kedatangan Risma ke KPK untuk berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial yang di lakukan KPK.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (mensos) Tri Rismaharini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengawasi program bantuan sosial (bansos) dari kemensos. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan agar potensi permasalahan-permasalahan yang muncul dapat dihindari.


"Saya sudah perintahkan untuk menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan dari KPK untuk pencegahan dan ini sudah kita lakukan terus," kata Risma setelah menemui pimpinan KPK di Jakarta, Senin (11/1).

Dia mengaku juga telah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian hingga universitas untuk mengawal program bansos tersebut. Dia meminta semua pihak terkait untuk mengawal setiap proses langkah pemberian bansos tersebut.

"Kami berharap institusi-institusi dalam membantu untuk menghindari dan memperbaiki permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kedatangan Risma guna berkoordinasi dan berkonsultasi agar program-program pengentasan masalah sosial ke depan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah. Dia melanjutkan, Risma menekankan terkait data NIK kependudukan sebagai acuan penerima bansos.

 

 

 

Dia mengakui, bahwa pendataan memang merupakan permasalahan menyusul ketidaksesuaian NIK membuat penyaluran bansos meleset di masyarakat. Dia mengatakan, mantan wali kota Surabaya itu juga membicarakan pembaruan data untuk kepentingan kemensos.

"Juga bicara tata kelola dan pengelolaan data tersebut. Karena data masalah sosial itu bukan data statis tapi dinamis sesuai dengan dinamika masalah sosial yang ada," katanya.

Sebelumnya, kedatangan Risma ke KPK juga untuk menindaklanjuti rekomendasi lembaga antirasuah itu terhadap pengelolaan bansos di kemensos. KPK mendapati ada masalah akurasi data penerima bansos baik dalam hal kualitas data, transparansi hingga pemutakhiran.

KPK mendapati bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Akibatnya, masih ada sekitar 16 juta data DTKS yang tidak sesuai dengan NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020.

 

Data penerima bantuan regular seperti PKH, BPNT, PBI-JK tidak merujuk pada DTKS. KPK mengatakan, ketidakakuratan data ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal. Data penerima bansos yang ada juga tumpang tindih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler