Pemprov Babel Mulai Lakukan Vaksinasi 15 Januari

Gubernur Babel Erzaldi Rosman dijadwalkan jadi yang pertama menerima vaksinasi

Pemprov Babel
Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah menyatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memulai pelaksanaan vaksinasi Sinovac COVID-19 pada Jumat (15/1)
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memulai pelaksanaan vaksinasi Sinovac COVID-19 pada Jumat (15/1), sebagai langkah pemerintah dalam menekan angka kasus orang terkonfirmasi virus corona di wilayah tersebut.


"Pelaksanaan Vaksinasi Sinovac Covid-19 di Babel akan dimulai pada hari Jumat (15/1) dan diharapkan kegiatan vaksinasi ini berjalan lancar, tertib dan aman," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Selasa malam.

Ia mengatakan jadwal pelaksanaan vaksinasi sinovac COVID-19 pada Jumat (15/1) berdasarkan hasil kesepakatan pada pembentukan tim terpadu pelaksanaan vaksinasi dan arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan yang dijadwalkan orang pertama divaksinasi pada kegiatan nanti.

"Program vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan empat tahap selama empat bulan, sampai dengan April tahun ini," ujarnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang, Bangun Cahyo menjelaskan, sebanyak 39 orang pejabat di Babel diusulkan ke Kemendagri untuk divaksin Covid-19 pada tanggal 15 Januari 2021 di tahap pertama. Dimulai pejabat daerah yaitu gubernur, wagub, bupati, walikota, pejabat publik, DPRD provinsi/kabupaten tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

"Saat ini, jumlah vaksinasi yang sudah masuk ke Provinsi Kepulauan Babel berjumlah 10.280 dosis. Sejumlah vaksin ini digunakan untuk dua kali pemberian vaksin. Pada tahap pertama ini 5.000 orang akan menerima vaksin. Tiap orang akan dilaksanakan 2 kali, pada hari pertama dan 14 hari kemudian,” katanya.

Menurut dia tahap pertama yang menerima vaksin Covid-19 di Babel yaitu wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri yaitu penerima vaksin ibu kota provinsi dan dua kabupaten penyangga.

"Semoga masyarakat bisa ikut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19. Dengan keluarnya fatwa halal MUI bersama izin BPOM, diharapkan masyarakat tidak meragukan tingkat keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19. Sehingga, kegiatan vaksinasi berjalan lancar,” ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler