Penawaran SBSN Lampaui Target Setelah Lelang Tambahan
Pemerintah menargetkan meraup Rp 14 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tambahan atau Greenshoe Option (GSO) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (13/1) mendapatkan penawaran Rp 4,9 triliun. Dari total tersebut, pemerintah menyerap Rp 4,7 triliun.
Apabila diakumulasikan dengan nominal yang dimenangkan dalam lelang perdana pada Selasa (12/1) sebesar Rp 11,3 triliun, pemerintah sudah menyerap Rp 16 triliun.
"Jumlah tersebut sudah melampaui target pemerintah, Rp 14 triliun," tutur Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti kepada Republika, Rabu sore.
Penawaran GSO dilakukan terhadap lima dari enam seri SBSN yang ditawarkan pertama kali. Mereka adalah PBS027, PBS017, PBS029, PBS004 dan PBS028 dengan underlying assetnya adalah proyek/ kegiatan APBN 2021 dan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah/ bangunan. Besaran imbalan tiap seri bervariasi dari 6,1 persen hingga 7,75 persen.
PBS028 yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 mendapatkan penawaran tertinggi pada GSO, yakni sebesar Rp 2,128 triliun yang diserap seluruhnya oleh pemerintah. Tingkat imbalannya pun tertinggi, 7,75 persen yang dibayarkan pada 15 April dan 15 Oktober.
Sedangkan, satu seri SBSN lainnya, SPNS1307202, tidak dilelang kembali. Saat pelelangan pada Senin, jumlah nominal yang dimenangkan dari seri ini adalah Rp 1 triliun dengan tingkat imbalan diskonto.
Pada lelang perdana, pemerintah hanya menyerap Rp 11,3 triliun dari total penawaran Rp 24,27 triliun yang masuk untuk enam seri SBSN. "Karena kemarin market kurang bagus sebagai dampak Joe Biden, maka kami tidak dapat mengambil maksimal," kata Dwi.
Karena tidak memenuhi target yang ditetapkan pemerintah, pemerintah memutuskan melakukan lelang tambahan. Ketentuan ini sudah diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195 Tahun 2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dwi menambahkan, langkah lelang tambahan juga sesuai dengan keputusan bersama antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI) yang sudah ditetapkan sejak tahun lalu. "Di mana BI sebagai backstop dalam penerbitan SBN, maka mekanismenya adalah jika lelang SBN belum memenuhi target maka akan dilanjutkan GSO," ucapnya.