Beredar Daftar Bumbu Makanan tak Halal Versi MUI, Benarkah?
Selalu beredar pesan tentang daftar bumbu makanan yang tidak halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesan berantai yang mencatut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada daftar bumbu makanan nonhalal kembali marak di media sosial sejak Desember 2020.
Pesan itu menyebutkan bumbu masalan seperti Masako, Sasa, Ajinamoto, dan bumbu Indomie Goreng tidak halal karena mengandung babi.
Berikut pesan yang tersebar:
"DIPERINGATKAN KPD SELURUH UMAT ISLAM TDK MEMBELI ATAU MENJUAL BUMBU MASAK/MAKANAN YG MENGANDUNG BABI ATAU BARANG HARAM SBGMN DAFTAR DIBAWAH INI:
1. Masako (positif mengandung babi);
2. Micin sasa; positif (mengandung babi);
3. micin ajinomoto positig (mengandung babi);
4. Indomie goreng bumbunya positif (mengandung babi);
MUI Rilis MUI 10 Desmeber 2020
Tolong DISHARE KE GRUP LAIN ATAU LPD TEMAN2 SEBANYAK MUNGKIN SESAMA MUSLIM SAMBIL BERIBADAH".
Namun, apakah MUI benar mengeluarkan pesan tentang daftar makanan yang mengandung babi tersebut?
Penjelasan: Berdasarkan penelusuran ANTARA, pesan itu adalah hoaks yang selalu berulang. Hoaks serupa tersebar pada 2018.
Pesan berantai itu tersebar pula pada 2019 dengan menyebutkan merek seperti Ajinamoto, Sasa, Masako dan bumbu Indomie Goreng mengandung babi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2019, telah menyatakan pesan tersebut sebagai pesan hoaks. LPPOM MUI juga telah mengklarifikasi bahwa kabar itu bohong.
Lembaga itu tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut. Tapi, tetap saja pesan hoaks itu kembali muncul dan mencatut nama MUI.
BACA JUGA: Beredar Video Barisan Ambulans dan Antrean Pemakaman di TPU Tegal Alur Jakarta, Benarkah?