Stimulus OJK yang Dilanjutkan Tahun Ini

Pada tahun ini OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan sejumlah program stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini. Hal tersebut merupakan prioritas utama lembaganya.

Baca Juga


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, prioritas pertama OJK adalah melanjutkan kebijakan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional. “OJK akan memberikan ruang lebih lanjut bagi dunia usaha dan sektor jasa keuangan untuk dapat bangkit kembali di tengah pandemi. Karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19 telah diperpanjang hingga Maret 2022,” ujarnya akhir pekan ini.

Menurutnya, insentif bagi UMKM termasuk subsidi bunga dari pemerintah akan terus difasilitasi, demikian juga program penjaminan bagi kredit UMKM dan Korporasi. Selain itu, otoritas juga menunda sementara penerapan beberapa standar internasional.

Selain itu, pada tahun ini, OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan. Pertama, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, relaksasi kebijakan secara temporer dan terukur, antara lain debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi sepanjang masih memiliki prospek usaha (living will).

 

 

“Dalam proses restrukturisasi tersebut, debitur juga tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan mengingat pada dasarnya debitur masih memiliki prospek usaha namun terkena dampak pandemi,” ucapnya.

Wimboh menjelaskan relaksasi aturan restrukturisasi harus dipandang sebagai kebijakan yang win-win solution dan terukur, sehingga tidak menimbulkan deadlock. "Kami sudah pesankan agar (debitur) tidak diberikan penalti yang memberatkan," ucapnya.

Relaksasi lainnya adalah penurunan bobot risiko kredit (ATMR) dari relaksasi yang sebelumnya telah diberikan bagi Kredit/pembiayaan properti, dan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor.

"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi, UMKM dan sekaligus meningkatkan penyaluran kredit/pembiayaan dan mendukung program sejuta rumah, serta penanganan dampak PHK," ucapnya.

Terakhir mengenai penyesuaian peraturan yang terkait dengan penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor kesehatan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, yaitu: pelonggaran batas maksimum pemberian kredit, dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR).

"Ini untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi sektor kesehatan untuk berkontribusi lebih luas untuk meng-handle masyarakat Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler