Kasus Halangi Penyidikan, KPK Panggil Anak Tersangka Nurhadi

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY.

Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara perintangan penyidikan terkait perkara suap Nurhadi.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/1).

Putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi bersiap memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Rizqi Aulia Rahmi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung. - (Antara/Dhemas Reviyanto)

Tak hanya Rizqi, lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Ferdy Yuman terkait perkara tersebut. Fredy merupakan sopir keluarga yang diduga berperan sebagai penyewa kediaman bagi Nurhadi untuk bersembunyi dari jeratan hukum.

 

 

 

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

 

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler