PPKM Diperpanjang, Ada Satu Aturan yang Diubah

PPKM diperpanjang hingga 8 Februari karena belum terjadi penurunan kasus Covid-19.

Republika/Thoudy Badai
Warga menyaksikan tausiyah yang disiarkan secara langsung melalui Youtube di Jakarta, Rabu (20/1). Pengajian yang disiarkan secara langsung tersebut merupakan alternatif untuk menghindari kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 8 Februari 2020.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Dessy Suciati Saputri, Antara

Pemerintah pusat memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali. PPKM diterapkan kembali sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Pada periode perpanjangan itu, seluruh aturan yang berlaku pada PPKM sebelumnya kembali diterapkan. Hanya satu poin yang berubah, yakni mengenai jam operasional mal dan restoran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pada periode perpanjangan PPKM nanti mal dan restoran boleh buka sampai pukul 20.00 malam, satu jam lebih panjang dari aturan sebelumnya yang hanya sampai pukul 19.00 malam. Penambahan jam operasional mal dan restoran ini, ujar Airlangga, mempertimbangkan perkembangan penanganan Covid-19 di daerah.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat (tren kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam. Jadi aturan yang lainnya tetap," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (21/1).

Aturan lain yang masih berlaku dalam perpanjangan PPKM nanti antara lain 75 persen pegawai kantor tetap bekerja di rumah (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, dan kapasitas makan di tempat hanya 25 persen.

Baca Juga


Baca juga : Menteri Positif Covid-19, Moeldoko: Cukup Orang Dekat Tahu

Selain itu, pembelian makanan untuk dibungkus tetap diperbolehkan, kegiatan konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah hanya dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum ditutup, dan transportasi umum diatur oleh masing-masing pemda.

Perpanjangan PPKM telah melalui persetujuan Presiden Jokowi. Alasannya, tren penularan Covid-19 di wilayah yang sudah menerapkan PPKM masih cukup tinggi dan belum ada perbaikan. "Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 (Februari)," ujar Airlangga.

Pemerintah mencatat per 20 Januari 2021, akumulasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Tanah Air mencapai 939.948 orang. Dari angka itu, didapat tingkat kesembuhan mencapai 81,2 persen, tingkat kematian 2,9 persen, dan tingkat positif 16,6 persen.

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama nyaris dua pekan di 73 kabupaten/kota di tujuh provinsi Jawa-Bali, masih ditemukan sebanyak 29 kabupaten/kota berisiko tinggi atau zona merah, 41 kabupaten/kota berisiko sedang atau zona oranye, dan hanya 3 kabupaten/kota berisiko rendah atau zona kuning.  "Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan Yogyakarta," ujar Airlangga.

Data Satgas Penanganan Covid-19 per 17 Januari 2021 mencatat, jumlah daerah zona merah alias berisiko tinggi melonjak drastis menjadi 108 kabupaten/kota dari 70 kabupaten/kota pada pekan sebelumnya. Jumlah daerah zona oranye lalu turun dari 374 kabupaten/kota menjadi 347 kabupaten/kota. Begitu juga zona kuning turun dari 56 kabupaten/kota menjadi 45 kabupaten/kota.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Dua Pekan ke Depan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan berkurangnya zona oranye dan kuning namun tidak memperbaiki risiko penularan. Karena lonjakan tinggi justru terjadi di jumlah daerah zona merah.

"Hal ini berarti perkembangan Covid-19 terus mengalami perkembangan ke arah yang tidak diharapkan. Bahkan ada 15 kabupaten/kota yang sebelumnya tidak pernah masuk zona merah," ujar Wiku, Selasa (19/1).

Dari distribusi perpindahan zonasi risiko pekan ini, perburukan kondisi juga didukung oleh berpindahnya 52 kabupaten/kota yang sebelumnya berada di zona oranye alias risiko sedang, naik ke zona merah.

Sementara untuk zona hijau, jumlahnya masih bertahan di angka 14 kabupaten/kota. Jumlah ini terbagi dua, 10 daerah tidak ditemukan kasus baru dan 4 daerah saja yang memang tidak pernah memiliki kasus Covid-19.









PPKM memang dianggap tidak cukup untuk menekan kenaikan kasus Covid-19. Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai, salah satu penyebabnya karena masyarakat masih banyak yang abai dengan penerapan protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 itu meningkat banyak karena masyarakatnya memang abai terhadap protokol kesehatan," kata pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono kepada wartawan, Selasa (19/1).

Menurut Tri Yunis, PPKM yang sekarang berlaku masih skala ringan. Kalau melihat kondisi saat ini, Tri Yunis menilai perlu PPKM skala berat.

"Kalau berat itu lockdown, kalau sedang itu PSBB dengan pembatasan sosial yang tinggi, pembatasan sosial bekerja, semuanya harus dibatasi," ujarnya.

Tri Yunis berharap semua kalangan disiplin menerapkan kebijakan dari pemerintah dan protokol kesehatan. Kalau tidak, kasus positif akan terus meningkat. "PPKM ini sudah benar. Tapi jika tidak PSBB sedang atau berat, kasusnya akan terus meningkat. Jadi, pemerintah harus serius PSBB sedang atau berat," tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Presiden Jokowi berjanji akan membenahi masalah 3T yakni testing, tracing, dan treatment para pasien Covid-19.  “Testing, tracing, dan treatment ini harus terus diperbaiki,” kata Jokowi, Kamis (21/1).

Namun demikian, ia menekankan agar seluruh lapisan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan secara ketat, kata dia, masih menjadi strategi utama penanganan pandemi Covid-19 saat ini seiring dengan pelaksanaan program vaksinasi.

“Bapak/Ibu (CEO) harus berbicara kepada karyawan-karyawannya. Gubernur, bupati, wali kota, camat, lurah, RT dan RW-nya harus berbicara kepada rakyat kita betapa penting yang namanya disiplin protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, selalu cuci tangan,” ucapnya.

Presiden mengakui implementasi penyeimbangan penanganan Covid-19 antara aspek kesehatan dan ekonomi bukan hal mudah. Tak hanya Indonesia, ujar Presiden, seluruh negara di dunia pun sedang berjuang keras mengambil kebijakan yang tidak merugikan atau menguntungkan salah satu aspek saja.

"Kedua hal itu (kesehatan dan ekonomi) harus berjalan beriringan, mengatur manajamen gas dan rem. Sesuatu yang tidak mudah dalam praktik. Yang komentarin mudah, tapi mempraktikkannya sulit," katanya.

Menjawab tantangan ini, pemerintah menyusun penanganan Covid-19 dengan pembagian sesuai target waktu, jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk jangka pendek, pemerintah tetap melanjutkan program bantuan sosial dan berbagai insentif usaha. Tujuannya, agar daya beli masyarakat terjaga.

Untuk jangka menengah, ujar Jokowi, pemerintah mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi ini menjadi salah satu cara untuk segera membentuk kekebalan komunal di tengah masyarakat. Tujuan akhirnya tentu saja memutus rantai penularan dan menyudahi pandemi.

Sedangkan jangka panjangnya, presiden menjelaskan, Indonesia mengejar peluang untuk berkiprah di sektor ekonomi hijau. Sektor ini mengharuskan Indonesia memproduksi produk yang rendah risiko lingkungan, efisien dalam hal memanfaatkan sumber daya, dan meningkatkan keseteraan sosial.

"Juga kita mau tak mau masuk kepada digitalisasi ekonomi. Semua industri pasti masuk ke sini. Pemerintah, pendidikan, bahkan kesehatan semuanya harus masuk digitalisasi. Sehingga makin efisien dan makin kompetitif bersaing dengan negara lain," ujar Jokowi.


Daftar Daerah Terapkan PPKM - (Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler