Dua Pejabat OJK Diperiksa Terkait Kasus ASABRI

Pelaku kasus ASABRI diduga sama dengan pelaku kasus Jiwasraya.

Yogi Ardhi/Republika
Kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI. (Ilustrasi).
Rep: Bambang Noroyono Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan penyimpangan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kedua pejabat lembaga transaksi keuangan negara tersebut diperiksa bersama dua saksi lainnya dari ASABRI dan pihak swasta.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, pejabat OJK yang diperiksa yakni Indri Puspita Sari (IPS) yang menjabat Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK dan Ika Dianawati Nadaek (IDN), Kepala Bagian Pengawasan Perdagangan III Direktorat Pengawasan Transaksi Efek di OJK.

Adapun terperiksa dari ASABRI adalah Savitri Dian Lestari (SDL), Kepala Bidang Pembiayaan 2016. Satu saksi lainnya Tri Agung (TA), yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Asia Raya Kapital. “Ada empat orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI,” kata Ebenezer dalam keterangan resmi penyidikan, yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (27/1).

Ebenezer mengatakan, pemeriksaan keempat saksi merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi ASABRI 2012-2019. Dalam kasus tersebut, kejaksaan meyakini adanya transaksi menyimpang terkait pembelian saham dan reksa dana senilai masing-masing Rp 13 triliun dan Rp 10 triliun. Sampai hari ini, lebih dari 25 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka yang diperiksa termasuk dua mantan Dirut ASABRI, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Dirut ASABRI periode 2009-2016, dan 2016-2020 itu, merupakan dua purnawirawan dengan pangkat pensiun Mayor Jenderal (Mayjen) dan Letnan Jenderal (Letjen).

Beberapa pihak swasta yang diduga menerima penanaman modal dan pembelian saham dari ASABRI juga turut diperiksa. Termasuk perusahaan yang tergabung dalam Grup Hanson Internasional (MYRX) milik terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI. Sekaligus, untuk mencari bukti-bukti keterlibatan para tersangka,” sambung Ebenezer.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (26/1) mengungkapkan, tim penyidikan Jampidsus sudah mengantongi tujuh nama potensial tersangka. Dua di antaranya, para terpidana dalam kasus Jiwasraya.

Burhanuddin mengatakan, estimasi kerugian negara dari penghitungan BPKP mencapai Rp 17 triliun. Sementara, dari hitungan BPK sebanyak Rp 22 triliun. Akan tetapi, dari daftar inventarisir penyimpangan dalam penyidikan, Jampidsus menyebutkan total investasi saham dan reksa dana bermasalah di ASABRI mencapai Rp 23 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler