Belum Ada Kepastian, Baleg: 2 Alternatif Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, MK menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berbicara saat memimpin rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V soal perkoperasian dan Bab VII soal dukungan riset serta inovasi.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, belum ada kepastian ihwal revisi Undang-undang (UU) Noor 7 Tahun 2017, tetang pemilu. Meski demikian, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ada dua alternatif terkait wacana tersebut.


"Nanti akan kita bicarakan," kata Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/2).

Dia menyebutkan, alternatif pertama apakah revisi terbatas hanya terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 17. Atau alternatif kedua yang disampaikan Supratman yakni revisi UU Pemilu tak mengikutsertakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, pelaksanaan Pilkada selanjutnya akan tetap digelar pada 2024.

"Itu beberapa alternatif yang bisa dilakukan, tapi tergantung sebenarnya pada pengusul. Namun, sekali lagi, kita menunggu hasil harmonisasi ataupun penetapan prolegnas," ujar Supratman.

Diketahui, sebelumnya MK menyarankan enam alternatif model pelaksaan pemilihan umum serentak. Keenam model tersebut seluruhnya menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

 

Model pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD. Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

Kelima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati/wali kota. Terakhir, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden.

Draf RUU Pemilu Pemilu yang diusulkan Komisi II itu diketahui belum diharmonisasikan oleh pihaknya. Pasalnya, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 itu belum ditetapkan dalam rapat paripurna.

 

"Karena program legislasi nasional itu belum kita tetapkan dalam paripurna. Nah kalau nanti prolegnasnya sudah ditetapkan, maka kemudian Baleg melakukan harmonisasi," ujar Supratman

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler