Wapres: Ikuti 3M, PPKM, dan Vaksinasi adalah Wajib

Wapres mengatakan, kewajiban ini didasarkan pandangan ulama untuk menghindari bahaya.

Dok.KIP/Setwapres
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin.
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M), mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan mengikuti vaksinasi adalah kewajiban. Wapres mengatakan, kewajiban ini didasarkan pandangan ulama untuk menghindari bahaya atau mudharat. 

Baca Juga


"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan PPKM dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama itu merupakan sesuatu kewajiban, artinya wajib dilakukan," kata Ma'ruf dalam keterangan yang dirilis Sekretaris Wakil Presiden, Senin (1/2).

Ma'ruf mengatakan, ketiga aturan itu dibuat untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih belum reda hingga saat ini. Ia mengatakan, itu sama artinya menghindarkan terjadinya perusakan, bahaya, atau mudharat.

Ma'ruf menjelaskan, dalam kitab tafsir Syekh Nawawi Al Bantani, ada ayat yang menjelaskan wajib menjaga diri dari seluruh bahaya atau bahaya yang diduga. "Covid-19 ini juga bahaya, bukan lagi yang diduga saja kita sudah wajib untuk menghindarinya. Apalagi yang sudah diyakini, seperti Covid-19 sekarang ini," katanya.

Ma'ruf menjelaskan, baik 3M, PPKM, maupun vaksinasi merupakan salah satu upaya mencegah mudharat atau bahaya tersebut. Wapres mengatakan, hal ini juga telah didasarkan pada penelitian ilmiah menurut ilmu kedokteran.

Baca juga : Kompilasi Hinaan Abu Janda ke Pigai, Islam, Sultan Hamid II

Karena itu, ia berharap masyarakat mematuhi segala upaya mencegah penularan virus Covid-19 tersebut. Sebab, penularan virus saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia. 

Sementara di Indonesia, jumlah kasus konfirmasi positif harian juga masih terus meningkat dengan tingkat penularan yang tinggi. Bahkan, mencapai 14.518 kasus pada 30 Januari 2021 atau meningkat 100 persen dari penambahan sebelumnya yang hanya sekitar 7.000-an.

Secara kumulatif, jumlah yang tertular telah melebihi 1.078.000 orang dan tidak kurang dari 29.998 jiwa yang meninggal dunia akibat terjangkit infeksi Covid-19.

Program vaksinasi Covid-19, Ma'ruf mengatakan, merupakan upaya besar terakhir dalam menangani pandemi Covid-19. Sesuai tujuannya, program vaksinasi diharapkan mampu menciptakan kekebalan komunitas (herd immunity).

Namun, herd immunity ini baru bisa tercapai kalau 7 persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia melakukan vaksinasi. Karena itu, ia meminta dengan sungguh-sungguh agar masyarakat mengikuti vaksinasi agar segera keluar dari pandemi.

"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 180 (juta kekebalan imunitas) artinya kita masih tetap berdosa kalau belum terjadi herd imunity itu," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler