Lahan tanpa Ahli Waris, Bagaimana Hukumnya?

Apakah boleh yang bukan ahli waris berinisiatif mengelola lahan yang terbengkalai?

.
Rep: republika.id Red: republika.id

OLEH ANDRIAN SAPUTRA


Sering kali kita menjumpai lahan yang terbengkalai karena pemiliknya menghilang tanpa informasi yang jelas tentang keberadaannya atau lahan tersebut terbengkalai karena pemiliknya meninggal. Sementara pemilik lahan pun tak meninggalkan wasiat serta tak ada ahli waris yang dapat meneruskan kepemilikan lahan tersebut. Lantas, bagaimana status lahan yang seperti itu? Dalam...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler