Mesir Bebaskan Jurnalis Aljazirah Setelah Ditahan 4 Tahun
Mahmoud Hussein, jurnalis Aljazirah, ditahan atas tuduhan menyebarkan berita palsu.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas Mesir membebaskan seorang jurnalis jaringan televisi Aljazirah yang berbasis di Qatar, dan telah ditahan selama lebih dari empat tahun. Mahmoud Hussein ditahan pada Desember 2016 ketika tiba di Kairo setelah melakukan perjalanan dari Doha.
Hussein ditahan atas tuduhan menyebarkan berita palsu, bergabung dengan kelompok terlarang, dan menerima dana asing. Saudara Mahmoud Hussein, Nageh Hussein mengatakan, pengadilan Kairo memerintahkan pembebasan Husein dengan "tindakan pencegahan" sambil menunggu investigasi pada 1 Februari.
Pengacara Mahmoud Hussein, Taher Abou al-Nasr mengatakan, jaksa penuntut belum mengajukan banding atas keputusan tersebut. Karena mereka menentang keputusan serupa pada 2019. Jaringan media Aljazirah menyambut baik pembebasan Mahmoud Hussein.
"Tidak ada jurnalis yang mengalami penderitaan Mahmoud selama empat tahun terakhir karena menjalankan profesinya," kata jaringan media Aljazirah dalam sebuah pernyataan.
Dalam sebuah video yang diunggah di Facebook, pembebasan Mahmoud Hussein disambut meriah oleh keluarga dan teman-temannya. Dia menerima pelukan hangat dari keluarga dan kerabatnya diiringi dengan nyanyian dan pemukulan genderang di desanya di Kairo.
Sebelumnya Mesir membebaskan tiga jurnalis Aljazirah, yaitu seorang Australia, seorang Mesir-Kanada dan seorang Mesir, pada 2015 setelah lebih dari satu tahun ditahan sambil menunggu persidangan. Komite Perlindungan Jurnalis menuduh Mesir menempatkan jurnalis di balik jeruji besi untuk memberantas perbedaan pendapat. Komites tersebut mengatakan 27 orang berada di penjara pada akhir 2020.