Munarman Komentari Proses Hukum Ustaz Maaher

Secara hukum, orang sakit harusnya seluruh proses hukum dihentikan, kata Munarman.

Republika/Raisan Al Farisi
Sekretaris Umum FPI, Munarman
Rep: Ali Yusuf Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris umum FPI, Munarman menyampaikan pendapatnya tentang proses hukum yang dijalani almarhum Ustaz Maaher Thuwailibi yang belakangan ini mengeluh sakit dan sudah bolak balik dirawat di RS Polri Kramatjati. Menurut Munarman, seluruh proses hukum harus dihentikan ketika yang bersangkutan sakit.

"Secara hukum, orang sakit harusnya seluruh proses hukum dihentikan. Diobati dulu sampai sembuh, ditangguhkan penahanannya, diberi kesempatan berobat. Setelah sehat dan fit baru proses hukum dijalankan," kata Munarman kepada Republika.co.id, Selasa (9/2).

Munarman berkata, tidak boleh orang yang sedang menderita secara psikis atau fisik menjalani proses hukum. Itulah sebabnya standar dalam pemeriksaan BAP ataupun persidangan selalu pertama yang ditanyakan adalah apakah saudara sehat dan bisa menjalankan proses hukum.

"Kalau dijawab tidak sehat, maka semua proses hukum harus dihentikan, diobati dan disembuhkan dulu, bukan malah dipenjara. Karena begitu seharusnya penerapan hukum berdasar kemanusiaan yang adil dan beradab," katanya.

Baca Juga


Baca juga : Sakit Maaher yang tak Dijelaskan Polisi dan Upaya Komnas HAM

Munarman memastikan Soni Eranata alias Ustaz Maaher Thuwailibi bukan anggota Front Pembela Islam (FPI). Namun, mantan sekretaris umum FPI itu bersaksi Ustaz Maaher merupakan orang baik yang cinta terhadap amal ma'ruf nahi munkar (hisbah).

"Beliau almarhum tidak pernah gabung di FPI. Beliau orang baik, cinta dengan amalan hisbah," kata Munarman saat dikonfirmasi, Republika, Selasa (9/2).

Munarman mendoakan almarhum mendapat pahala mati syahid, sehingga semua dosa diampuni serta amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT. "Semoga beliau mendapatkan pahala sebagai syuhada," ujarnya.

Mesti berpendapat Ustaz Maaher orang baik, Munarman mengaku, tidak kenal secara pribadi dengan almarhum. Selama ini Murnarman mengenal Ustaz Maaher melalui komentar-komentarnya yang diunggah di media sosial yang dinilai berpihak kepada amal maruf nahi munkar.

"Pernyataan pernyataan almarhum itu yang berpihak terhadap syariat Islam adalah dalam rangka mengamalkan hisbah. Orang yang mengamalkan hisbah pasti orang baik," katanya.

Menurut Munarman untuk mengenal seseorang tidak perlu kenal secara pribadi atau berkenalan. Akan tetapi dari sikap dan ucapannya bisa diketahui seperti apa sosok seseorang secara pribadi. Selama ini alm Ustaz Maaher memang sering menyampaikan pendapatnya melalui akun media sosial.

"Ukuran baik buruknya orang bukan dari kenal atau tidak secara pribadi. Tapi dari sikap dan ucapannya yang berpihak pada syariat atau memusuhi syariat," katanya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2) pukul 19.00 WIB. Tak lama setelah Ustaz Maaher meninggal, beredar video tentang almarhum yang memberikan nasihat atau pesan. Dalam beberapa cicitan di Twitter disebutkan, video tersebut merupakan pesan terakhir dari almarhum.

Dalam video tersebut, Ustaz Maaher berkata banyak manusia yang lalai akan akhirat karena sibuk mengejar dunia. Padahal, kata Ustaz Maaher, dunia hanyalah sementara.

"Betapa banyak manusia sehari-harinya mencari dunia, dia tidak pikir mencari akhiratnya. Dunia sementara akhirat selamanya," kata Ustaz Maaher dalam video tersebut.

Ustaz Maaher yang dalam video tersebut terbaring di ranjang dengan memakai peci putih dan tubuhnya ditutupi selimut berkata, dunia yang didapatkan manusia hanyalah seperti setetes air di lautan.

"Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam datang menyampaikan kepada umatnya, dunia ini tak hanya seperti setetes air laut di tengah samudra. Kalau kau dapat jangan bangga, kalau kau tak dapat jangan kecewa. Kenapa? Karena yang kau dapatkan setetes," kata Ustaz Maaher dengan suara parau.

Baca juga : Penjelasan Polri Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher

Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro, mengatakan, Ustaz Maheer meninggal akibat sakit. Sekitar sepekan lalu, kembali dari RS Polri setelah perawatan.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju dalam pesan singkat kepada Republika.co.id. Kabarnya, Ustaz Maheer akan dimakamkan Selasa (9/2) pagi di lingkungan Pesantren Daarul Quran, milik Ustaz Yusuf Mansur.

Sebelumnya, penangkapan Maaher karena kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020). Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler