Jampidsus Periksa 4 Mantan Pengelola Investasi di Asabri

Empat terperiksa tersebut dalam penyidikan, masih sebagai saksi. 

Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat mantan pengelolaan investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperiksa dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi dana pensiun militer dan kepolisian. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, empat terperiksa tersebut, yakni inisial TY, AS, dan IK, serta GP. 


Ebenezer menerangkan, TY diperiksa selaku kepala bidang (kabid) pengelolaan saham Asabri 2012-2017. Adapun AS, diperiksa terkait jabatannya selaku staf investasi Asabri 2010-2017. Sedangkan IK, diperiksa dalam perannya sebagai pelaksana tugas (plt) kepala divisi (kadiv) investasi PT Asabri 2017. Dan GP, diperiksa menyangkut perannya sebagai Kadiv Investasi Asabri 2017-2018.

Ebenezer mengatakan, empat terperiksa tersebut dalam penyidikan, masih sebagai saksi. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk mencari fakta-fakta hukum, dan untuk mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” terang Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Senin (9/2).

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan, proses penyidikan dugaan korupsi di Asabri masih terus berjalan. Tim penyidikan saat ini, kolektif bekerja untuk menggali fakta hukum, dan pembuktian, sekaligus pelacakan aset. 

 

 

Febrie menerangkan, sementara ini, khusus pelacakan aset, timnya sudah melakukan sita terhadap 566 bidang tanah seluas 194 hektare, di Lebak, Banten, Senin (8/2). Aset tanah tersebut, diyakini penyidik milik salah satu tersangka Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro yang saat ini sekaligus sebagai terpidana penjara seumur hidup terkait kasus serup di PT Asuransi Jiwasraya. 

Kata Febrie, tim penyidik, dan pelacakan aset, juga bekerja lintas kelembagaan, untuk mengurai transaksi saham dan reksa dana yang menyimpang dan sarat korupsi dalam investasi Asabri. 

“Yang jelas dari kita (Kejakgung), masih terus bekerja, dan intens berkordinasi dengan BPK, PPATK, dan OJK dalam penyidikan ini. Kita meminta bantuan teman-teman di sana, untuk melakukan audit forensik,” kata Febrie, Senin (8/2). Untuk pelacakan aset di luar negeri, Jampidsus, pun dalam kordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk melakukan sita, maupun perampasan.

Dalam penyidikan Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun, sementara ini Kejakgung sudah menetapkan delapan tersangka. Selain Benny Tjokro, terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya lainnya, yakni Heru Hidayat, juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Dua mantan direktur utama (Dirut) Asabri, Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja juga tak luput dari kejaran hukum sebagai tersangka.

 

Adapun tersangka lainnya, yakni, Lukman Purnomosidi, dirut PT Prima Jaringan. Adapun tersangka lain dari jajaran direksi Asabri. Yakni tersangka Hari Setiono selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga Bachtiar Efendi mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. Seluruh tersangka dalam kasus ini, sejak Senin (1/2), resmi mendekam sementara di tahanan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler