Pemerintah Perketat Lagi Syarat Perjalanan Saat Libur Imlek

Pemerintah memberlalukan syarat baru untuk perjalanan saat libur Imlek.

Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ilustrasi)
Rep: Sapto Andika Candra   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan selama masa pandemi per 9 Februari 2021, hingga waktu yang belum ditentukan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.7/2021, yang di dalamnya juga secara khusus mengatur syarat perjalanan pada libur panjang Imlek. 

Baca Juga


Khusus selama libur panjang dan libur keagamaan seperti Imlek, pelaku perjalanan jarak jauh melalui darat yang menggunakan moda kereta api (KA) dan kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik melalui tes RT PCR atau rapid antigen atau genose. Itu pun, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Namun di luar periode libur panjang atau hari libur nasional lainnya, pemerintah menetapkan aturan sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Bali akan diberlakukan peraturan berbeda bagi yang menggunakan jalur udara, laut, dan darat dengan rincian:

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan surat keterangan negatif tes antigen, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat baik pribadi atau umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam. 

2. Untuk pelaku perjalanan menuju Jawa dan luar Jawa, rincian aturannya;

Pengguna moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes RT PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen, dengan sambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pengguna moda transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.  Untuk pengguna kendaraan pribadi diimbau melakukan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Khusus bagi pengguna KA, apabila tidak ingin melakukan tes Genose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Bagi masyarakat yang gunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (9/2).  

Wiku mengingatkan masyarakat pelaku perjalanan, baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bahwa pengisian formulir EHAC bersifat wajib. Pengisian dokumen ini bisa dilakukan secara daring.

"Apabila hasil RT PCR, antigen, atau genose pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan," katanya. 

Selain itu, untuk menekan mobilitas manusia selama libur panjang, pimpinan K/L, TNI Polri, BUMN BUMD, dan pemda diminta untuk melarang ASN, pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan perjalanan. Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan. 

"K/L, TNI Polri, dan Pemda akan melakukan pengawasan dan melakukan pelaksanaan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Wiku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler