Paripurna DPR tetapkan 9 anggota Ombudsman RI 2021-2026
Sembilan nama tersebut dipilih secara musyawarah mufakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 telah menyetujui penetapan sembilan calon anggota Ombudsman RI 2021-2026 hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya persidangan tersebut, dengan dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Adapun sembilan calon anggota baru Ombudsman RI yang disetujui penetapannya tersebut, disebutkan namanya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai berikut:
- Ketua: Mokh Najih (dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
- Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus (Aparatur Sipil Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
- Anggota: Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI)
- Anggota: Hery Susanto (Direktur Operasional PT Grage Nusantara Global)
- Anggota: Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara, Persero)
- Anggota: Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)
- Anggota: Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya)
- Anggota: Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)
- Anggota: Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi "PATAKA").
Doli mengatakan sembilan nama tersebut dipilih secara musyawarah mufakat, dari 18 calon anggota Ombudsman RI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR RI pada 26 dan 27 Januari 2021.
"Penetapan melalui proses musyawarah mufakat yang dilakukan Komisi II DPR RI, di samping telah sesuai dengan tata tertib, juga didasari pada penilaian yang menyangkut visi dan misi, pengetahuan tentang Ombudsman dan pengetahuan tentang pelayanan publik. Selain itu juga setiap calon diharapkan memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan, dan manajerial, serta integritas pribadi dari calon yang bersangkutan, juga terkait dengan independensi dari masing-masing calon," kata Doli.
Menurut Doli, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR RI terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman RI didasari oleh dua hal. Pertama, adanya Surat Presiden R-46/Pres/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020, dan kedua, yaitu hasil rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 19 Januari 2021 yang menugaskan kepada Komisi II DPR RI untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Ombudsman masa jabatan 2021-2026.
"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi II DPR RI melakukan serangkaian rapat, baik hadir secara fisik maupun virtual dalam rangka persiapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI," kata Doli.
Pada 21 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, Komisi II DPR RI melakukan pengumuman kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, media sosial, dan website untuk meminta masukan terhadap 18 calon anggota Ombudsman RI. Komisi II DPR RI juga melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah elemen masyarakat, yakni masyarakat pemerhati pelayanan publik (MP3) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rangka mencari masukan untuk uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman RI.
"Pada 25 Januari 2021, Komisi II DPR RI mengompilasi dan meneliti kelengkapan data administrasi serta pendalaman data calon anggota Ombudsman RI dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat," kata Doli.
Uji kepatutan dan kelayakan baru digelar dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada 26-27 Januari 2021. Selanjutnya pada 28 Januari 2021, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI bersepakat dalam rapat internal untuk memilih dan menetapkan sembilan nama calon anggota Ombudsman RI dengan komposisi satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 dari 18 nama yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih dan menetapkan 9 (sembilan) calon yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden."