Demokrat Bantah Klaim Pimpinan Komisi II DPR Soal UU Pemilu

Demokrat tetap menginginkan UU Pemilu direvisi.

ANTARA/ Reno Esnir
Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia (kiri) bersama Wakil ketua Komisi II DPR Saan Mustopa (kanan) saat memberikan penjelasan kepada Badan Legislasi DPR, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Komisi II DPR sebagai pengusul memberikan penjelasan atas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid membantah klaim Pimpinan Komisi II DPR bahwa semua fraksi termasuk Fraksi Demokrat ikut menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Demokrat tetap menginginkan UU Pemilu direvisi.

"Bagi kami, pemberitaan yang mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR (Ahmad Doli Kurnia) yang seolah-olah seluruh Kapoksi dalam Komisi II telah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait revisi RUU Pemilu adalah hal yang tidak benar," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/2).

Dia menyatakan keberatan terhadap pernyataan Ketua Komisi II DPR itu yang mencantumkan seolah-olah seluruh anggota Komisi II DPR RI mendukung untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Padahal, Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Anwar menegaskan, bahwa Fraksi Demokrat menyampaikan keharusan untuk melakukan revisi UU Pemilu dan menggelar pemilu reguler 2022-2023 termasuk mendukung agar digelarnya pemilu reguler di Provinsi Aceh. Anwar mengatakan, apabila revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan itu artinya telah mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, aspirasi para akademisi, pemerhati pemilu, dan survei yang menyampaikan urgensi revisi UU Pemilu karena berhubungan dengan kerumitan dan beban penyelenggara.

"Tidak benar FPD menyetujui untuk tidak membahas revisi UU Pemilu. Sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati, dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen," ujarnya.

Selain itu, kata Anwar, sampai saat ini revisi UU Pemilu masih di Baleg DPR RI dan belum diserahkan kembali ke Komisi II DPR RI. Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR bahwa keputusan resmi komisi harus diambil melalui rapat pleno Komisi II DPR sehingga tidak benar apabila keputusan diambil melalui rapat Poksi.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Komisi II DPR telah sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan itu diambil, setelah melakukan rapat dengan ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Doli mengatakan Pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan Komisi II DPR tersebut kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dia menjelaskan terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, keputusan tersebut diambil melalui rapat Baleg DPR.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler