In Picture: Sanksi Denda Pelanggar Ganjil Genap Kota Bogor

Sanksi pelanggar aturan ganjil-genap Bogor sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Satpol PP Kota Bogor, dan Kodim 0606/Kota Bogor mengatur kendaraan bermotor yang sesuai dengan plat nomor ganjil saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Polresta Bogor Kota mengarahkan kendaraan bermotor untuk berputar balik saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pos Sekat Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021).


Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu dengan tujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler