PP Hormati Keputusan KPPU Soal Pengambilalihan Saham CPI
PT PP akan mengajukan keberatan kepada pengadilan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PP (Persero), BUMN konstruksi dan investasi, menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).
"Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (14/2).
Sehubungan dengan pemberitaan terkait keputusan KPPU dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan pengambilalihan saham PT CPI, katanya, perseroan menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 44 ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
"Dengan adanya hak pengajuan keberatan, perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan," ujar Yuyus.
Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya.