'Evaluasi Pemilu 2019 Harus Jadi Pertimbangan Semua Pihak'
PKB sangat khawatir Pemilu 2024 kembali memakan ribuan korban jiwa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengatakan, evaluasi pelaksanaan pemilu 2019 harus menjadi pertimbangan semua pihak dalam menyusun tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. Meskipun pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024 tidak dilaksanakan bersamaan, kedua pesta demokrasi itu berlangsung pada tahun yang sama.
Indonesia akan menggelar dua event politik besar pada 2024 jika tidak ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, yaitu Pemilihan Umum (memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota), dan Pemilihan Kepala Daerah (memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota). "(Evaluasi) Agar pelaksanaan dua event kolosal ini dapat berjalan dengan baik," kata Luqman kepada Republika, Senin (15/2).
Luqman mengatakan, banyaknya petugas TPS yang meninggal pada pemilu 2019 lalu disebabkan beban kerja pemungutan dan penghitungan suara yang diatur di dalam Pasal 383 ayat (1) dan (2) UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 amar putusan nomor 4. Kedua ketentuan itu mengatur penghitungan suara harus diselesaikan pada hari pemungutan suara dan apabila belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak hari pemungutan suara berakhir.
"Petugas KPPS yang berkewajiban melakukan penghitungan suara, dipaksa oleh aturan ini kerja non-stop selama 30 jam, agar penghitungan suara dapat diselesaikan. Inilah yang menyebabkan hampir seribu petugas penyelenggara Pemilu 2019 meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit," kata dia.
Luqman mengatakan, PKB sangat khawatir Pemilu 2024 kembali memakan ribuan korban jiwa petugas penyelenggara pemilu, terutama yang bertugas sebagai KPPS. PKB mendesak kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu untuk mengganti pasal tentang penghitungan suara dengan norma baru yang lebih manusiawi.
Ia menilai jika aturan penghitungan suara tersebut tidak diubah, maka dikhawatirkan pemilu 2024 mendatang menjadi mesin pembunuh yang kejam. Bagi PKB, aturan penghitungan suara di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 amar putusan nomor 4 bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama Islam.
"Karena salah satu tujuan Allah menurunkan Islam (maqashidusysyar’i) adalah untuk menjamin hak hidup (hifdz al-nafs) umat manusia," ujarnya.