DPR: Kepala Daerah Wajib Warga Negara Indonesia

Indonesia tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orient Patriot Riwukore menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, dirinya tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat oleh  Badan Pengawas Pemilihan Umum.


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin mengatakan bahwa calon kepala daerah diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab, hal itu telah tercatat dalam konstitusi negara. Azis menegaskan peraturan tersebut berlaku di negara manapun.

Azis menambahkan, Indonesia tidak diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan. Karena, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk penyimpangan tindak pidana.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler