DPRD Sumbar Gelar RDP Membahas SKB Tiga Menteri
SKB tiga menteri dibahas DPRD Sumbar.
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat hari ini, Kamis (18/2), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan berpakaian di sekolah.
Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan pendapat, aspirasi, dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum menentukan sikap terhadap SKB ini."Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umunya mereka sepakat mengajukan revisi SKB 3 menteri ini," kata Irsyad, di Kantor DPRD Sumbar.
Pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar tadi menurut Irsyad di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, dewan pendidikan, dan sejumlah tokoh lainnya.
Irsyad mengatakan, SKB tiga menteri tidak sesuai roh dan nilai dari perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut dia, Undang Undang Dasar pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 sudah jelas menjadi rujukan utama pendidikan. Yakni dunia pendidikan mendukung peningkatan keimanan di dunia dan menjunjung nilai-nilai agama.
Irsyad juga menyayangkan pemerintah pusat bahkan sampai menjatuhkan sanksi bagi pemda yang tegas menolak penerapan SKB 3 menteri ini.
Baca juga : MUI: Revisi SKB 3 Menteri Cegah Pro-Kontra Berkepanjangan
Usai RDP ini, DPRD Sumbar akan melakukan rapat dengan mitra Komisi V DPRD Sumbar yaitu Dinas Pendidikan untuk menentukan sikap sebelum mengambil sikap."Nanti akan kita rapatkan lagi dengan Dinas Pendidikan," ujar Irsyad.