49 Aturan Turunan UU Ciptaker Dorong Pemulihan Ekonomi
UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan per 2 November 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan, terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja ini diharapkan segera memberi dampak positif terhadap upaya pemulihan perekonomian nasional.
"Sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," ujar Eddy dalam keterangan pers, Ahad (21/2).
UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan per 2 November 2020 lalu. Eddy menambahkan, UU tersebut punya tujuan khusus untuk memperluas lapangan kerja, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
Menyusul terbitnya UU Cipta Kerja tersebut, Eddy melanjutkan, pemerintah perlu menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.
"Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis," kata Eddy.
Aturan teknis yang dimaksud meliputi seluruh sektor yang diatur UU Cipta Kerja, antara lain sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.
Seluruh aturan hukum baru yang dokumennya sudah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, antara lain:
1. PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2. PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
3. PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperari dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
4. PP nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
5. PP nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
6. PP nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Terribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
7. PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
8. PP nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
9. PP nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
10. PP nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
11. PP nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek
12. PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
13. PP nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol
14. PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
15. PP nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
16. PP nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
17. PP nomor 21 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Penataan Ruang
18. PP nomor 22 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. PP nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
20. PP nomor 24 tahun 2021 tentang Tta Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan
Kemudian ada juga:
21. PP nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
22. PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
23. PP nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
24. PP nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
25. PP nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
26. PP nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
27. PP nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
28. PP nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
29. PP nomor 33 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
30. PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Selanjutnya,
31. PP nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
32. PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
33. PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
34. PP nomor 38 tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh
35. PP nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
36. PP nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
37. PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
38. PP nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional
39. PP nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah
40. PP nomor 44 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Selanjutnya,
41. PP nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial
42. PP nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
43. PP nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
44. PP nomor 48 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian
45. PP nomor 49 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
Ada lima Perpres, di antaranya:
46. Perpres nomor 9 tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan
47. Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
48. Perpres nomor 11 tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan BUMN dalan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
49. Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP nomor 16 tahun 2018 tentang Penfadaan Barang/Jasa Pemerintah
Presiden Jokowi memang beberapa kali dalam kesempatan berbeda menyampaikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja segera diterbitkan. Terakhir, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta juga menyampaikan hal tersebut.
Ia menekankan bahwa terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja dapat memperderas arus investasi dan mempercepat pemulihan ekonomi. "Sektor investasi juga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, mengingat dalam waktu yang tidak terlalu lama aturan turunan dari UU Cipta Kerja akan segera disahkan," kata Arif beberapa waktu lalu.