Infografis 'Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati'
Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut mati menurut Wamenkumham.
Infografis Republika.co.id
Red: Andri Saubani
REPUBLIKA.CO.ID, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej menilai, dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi di tengah masa pandemi Covid-19, yakni mantan Menteri Kelautandan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).
Dua alasan pemberat menurut Wamenkumham:
1. Tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat.
2. Kejahatan dilakukan dalam jabatan.Edhy Prabowo
- Tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- KPK pernah menyebut Edhy dan tersangka lainnya diduga menerima suap total Rp 9,8 miliar.
Juliari Peter Batubara
- Tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.
- KPK menyebut Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari //fee// pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap diterima dalam dua tahap.
sumber: Pemberitaan Republika
pengolah: Andri Saubani
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler