Bolehkah Menjamak Sholat Saat Hujan?

Dalam fikih, sholat jamak boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Republika/Thoudy Badai
Bolehkah Menjamak Sholat Saat Hujan?
Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam fikih, sholat jamak boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Sholat jamak pun tidak boleh dilakukan dalam kondisi normal, lantas bagaimana jika menjamak sholat di saat hujan?

Baca Juga


Imam Syafii dalam buku Fikih Manhaji menjelaskan boleh hukumnya menjamak sholat secara taqdim jika terjadi hujan. Hal ini sebagaimana dirujuk kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Bahwasannya Nabi Muhammad SAW sholat dengan menjamak zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya selama tujuh dan delapan hari. Imam Muslim menambahkan sholat itu dilakukan bukan dalam kondisi terancam atau sedang dalam perjalanan.

 

 

Imam Bukhari menyitir bahwa salah seorang perawi Ayyub berkata: “Barangkali itu dilakukan pada malam turun hujan. Barangkali,”. Adapun dijelaskan bahwa di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah SAW tidak ingin merepotkan seorang pun dari umatnya,”. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Maka dijelaskan lebih lanjut, dalam hal ini menjamak sholat tidak boleh dilakukan pada waktu shalat yang kedua karena bisa jadi hujan berhenti. Jika itu terjadi, sholat yang pertama dilakukan di luar waktu tanpa alasan.

Adapun untuk pelaksanaannya disyaratkan beberapa syarat. Antara lain sholat jamaah didirikan di masjid yang jauh menurut ukuran normal. Tempat tersebut tidak mungkin dicapai karena hujan. Dan dalam kondisi hujan berlangsung hingga sholat pertama selesai, waktu salam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler