Legislator: Pemerintah Harus Upayakan Santunan Korban Covid

Legislator minta santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid terus diberikan

Republika/Prayogi
Saleh Partaonan Daulay (kanan)
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyetop santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk terus mengupayakan memberikan santunan kepada  masyarakat yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga


"Kalau disebut alokasi anggarannya tidak ada, ya pertanyaannya, mestinya kan bisa dialokasikan gimana supaya ada, karena yang tahun lalu pun sebenarnya nggak ada alokasinya tuh, tapi kan dialokasikan makanya ada," kata Saleh saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/2).

Selain itu, dirinya juga meminta pemerintah untuk memikirkan bagaimana menjelaskan kepada masyarakat soal alokasi anggaran santunan tersebut. Sebab selama ini anggaran santunan sudah ada, sejumlah masyarakat juga sudah diberikan sebagian. Belum lagi mereka yang sudah didata namun belum diberikan.

"Ini kan harus ada penjelasan yang utuh dari pemerintah," ucapnya.

Saleh menambahkan, pemerintah juga harus bisa menjelaskan secara rasional kepada masyarakat alasan dihapusnya alokasi anggaran santunan tersebut, khususnya kepada masyarakat yang belum kebagian, sehingga tidak merasa ditinggalkan oleh pemerintah. Ketua Fraksi PAN tersebut mengatakan, jangan sampai nanti publik merasa ada perlakuan yang tidak adil terhadap mereka.

"Mungkin orang bertanya kenapa kemarin itu dapat kami nggak. Kan rasa-rasanya tidak adil, yang lalu dapat yang sekarang nggak dapat. Itu kan tentu harus dipikirkan bagaimana untuk menjawab itu," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial, Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.

"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin (22/2).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler