Bagaimana Pembagian Warisan untuk Janin dalam Kandungan?
Pembagian warisan dalam Islam harus mengacu pada ketentuan syariat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembagian warisan dalam Islam harus mengacu pada ketentuan syariat. Lantas apakah warisan hanya dibagikan kepada keturunan yang sudah besar saja? Bagaimana dengan janin yang masih di dalam kandungan?
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, anak dalam kandungan dianggap sama dalam pewarisan sebagaimana ahli waris atau pewaris penuh. Yakni adakalanya mewarisi dari orang lain dan adakalanya mewariskan kepada orang lain apabila ia telah lahir dalam keadaan hidup.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Apabila seorang anak lahir dan terdengar tangisnya, maka dia berhak mewarisi,”. Namun demikian dijelaskan apabila dia lahir dalam keadaan mati, maka dia tidak termasuk sebagai ahli waris.
Adapun jika kandungan masih berada di perut ibunya, sedangkan dia tidak termasuk ahli waris, atau berhijab oleh para ahli waris yang lain, maka harta warisan dapat segera dibagi tanpa menunggu kelahiran kandungan tersebut. Namun jika dia merupakan salah satu ahli waris di antara para ahli waris yang lain, maka seluruh harta warisan dengan persetejuan para ahli waris (tidak dibagi-bagi) sampai dia lahir (dalam keadaan hidup, mati, atau kembar) dan diketahui jenis kelaminnya.
Kecuali apabila di antara para ahli waris ada yang bagiannya tidak terpengaruh dengan anak dalam kandungan tersebut. Maka boleh saja kepadanya diberikan bagiannya.
Misalnya, si mayit mempunyai seorang nenek dan istri yang sedang mengandung, maka si nenek langsung mendapat seperenam, mengingat bahwa bagiannya tidak akan berubah, baik anak yang masih dalam kandungan itu laki-laki ataupun perempuan.