Wakil Ketua Baleg: Minol Rusak Sendi Kehidupan Berbangsa

Perlunya regulasi untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa akibat minol

Minuman Beralkohol (Ilustrasi). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, kemudaratan minuman beralkohol dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, kemudaratan minuman beralkohol dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Terkini dengan munculnya peristiwa penembakan oleh oknum polisi mabuk di Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga


"Karena dampak mudarat dari minuman keras ini pelan, namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, sejak periode dulu Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol. Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh minol," ujar Baidowi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (26/2).

Sebelumnya, kata dia, Indonesia pernah juga dihebohkan oleh meninggalnya warga Jepang akibat minuman beralkohol. Jika saat ini peristiwa penembakan oleh oknum polisi berdampak negatif bagi institusi Polri, maka menurut Baidowi, peristiwa meninggalnya warga Jepang saat itu berdampak bagi Indonesia di kancah dunia.

Jika mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol tersebut, dia menilai kita perlu mempertimbangkan investasi lain yang dapat mengecualikan legalisasi minuman beralkohol di dalamnya. "Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan," kata Baidowi.

Awiek, sapaan Achmad Baidowi, memaparkan berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO) Tahun 2016, sudah ada tiga juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol. "Kami sama sekali tidak anti-investasi. Namun investasi yang kami dukung adalah investasi yang tidak merusak. Kami juga mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan minol. Namun sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU, yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan minol untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual," tutup Baidowi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler