Penjelasan KPK Soal Penangkapan Kepala Daerah di Sulsel
Penangkapan terkait dengan dugaan kasus korupsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait penangkapan seorang kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan sosok yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (27/2).
Ali mengatakan, KPK belum bisa menyampailan informasi lengkap kasus yang menjerat kepala daweah tersebut. KPK juga belum bisa mengungkapkan siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan dalan operadi senyap itu.
"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," katanya.
Konfirmasi serupa juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia mengatakan, kepala daerah Sulsel diamankan KPK melalui OTT pada Jumat (26/2) tengah malam terkait dugaan korupsi. "Kami masih bekerja belum dapat memberikan penjelasan detil siapa saja dan dalam kasus apa, Nanti pada saat, kami KPK pasti menyampaikan kepada publik," katanya.
Informasi yang diperoleh Republika.co.id menyebutkan Tim KPK melakukan OTT di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam proses OTT itu KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya berinisial NA, AG, Nr, SB, ER, dan Ir.
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.