Ditlantas Polda Banten Mulai Uji Coba Tilang Elektronik
Uji coba e-tilang mulai 1 Maret 2021 itu berlangsung hingga 31 Maret 2021.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang, di Serang, Senin (1/3) kemarin. Uji coba e-tilang mulai 1 Maret 2021 itu berlangsung hingga 31 Maret 2021.
Setelah uji coba pada 1 April 2021, Ditlantas akan memberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. "Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo mengatakan, selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang melanggar masih diberikan imbauan. "Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," kata Rudy Purnomo.
Rudy Purnomo menambahkan, saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV. Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas. "Saat ini kita memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," kata Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani.
Menurut Rudy Purnomo, personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam. "Kita awasi selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata Rudy Purnomo.
Ia mengatakan, untuk prosesnya e-tilang tersebut, bagi masyarakat yang melanggar lalu-lintas akan diproses dengan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.
"Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI," kata Rudy Purnomo.Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan kelengkapan lainnya.