Jokowi Cabut Aturan Miras, Ketua PBNU: Sangat Bijak

Kiai Robikin berharap polemik aturan miras dalam perpres investasi segera dihentikan.

Dok Republika
KH Robikin Emhas
Rep: Muhyiddin Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras). Menurut dia, langkah pencabutan perpres investasi miras tersebut sangat bijak.

Baca Juga


“Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras,” ujar Kiai Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/3).

Polemik tentang pembukaan investasi miras memang semakin deras belakangan. Perpres yang di dalamnya berisi soal aturan turunan beragam investasi ini, termasuk di dalamnya mengatur soal minuman keras, ditanggapi kontra oleh berbagai kalangan.

Namun, setelah Jokowi mencabut perpres investasi miras tersebut, Kiai Robikin berharap polemik segera dihentikan. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah mau mendengar saran-saran dari para kiai dan ulama.

“Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri. Terima kasih Pak Jokowi,” kata kiai asal Gresik ini.  

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3) siang ini.

Baca juga : Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

Ia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah dia mempertimbangkan masukan dari para ulama, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, NU, dan tokoh agama lain. Pencabutan poin tentang pembukaan investasi miras, kata Presiden, juga mempertimbangkan masukan dari provinsi dan daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler