REI Yakini Insentif PPN Tingkatkan Pembelian Properti

Insentif ini bisa memberikan dampak positif kepada industri penunjang properti.

ANTARA/Raisan Al Farisi
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2021). Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait pelonggaran uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) 100 persen yang akan berlaku pada satu Maret hingga 31 Desember 2021 guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, serta pemulihan ekonomi tahun 2021.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyakini, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah kepada sektor perumahan dapat meningkatkan kembali pembelian properti. Paulus mengatakan, stimulus ini dapat membuat masyarakat kembali tertarik untuk membeli rumah, yang selama ini sudah mengalami penurunan harga karena tidak ada permintaan dari konsumen.

Baca Juga


"Harga rumah (sudah) turun (karena pandemi). Kedua, calon pembeli itu tidak menanggung perpajakan yang ada. (Itu) ditanggung pemerintah. Iya, otomatis, jadi laku," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (2/3).

Menurut dia, kebijakan ini dapat memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk baru kepada konsumen seiring membaiknya permintaan maupun sentimen positif dari penanganan pandemi Covid-19."Kita berusaha juga sosialisasi ke masyarakat, dari Maret-Agustus, properti yang kita jual itu harganya khusus," katanya.

Secara keseluruhan, ia mengatakan, insentif ini bisa berdampak positif kepada sektor lain maupun industri penunjang properti yang saat ini tercatat mencakup 174 industri dan lebih dari 350 UMKM. "Kita akan gas pol untuk melaksanakan (kebutuhan rumah) kalangan menengah dan menengah atas. Kita akan menjalankan amanah yang dipercayakan pemerintah untuk membangkitkan properti," katanya.

Meski demikian, Paulus mengharapkan dukungan semua pemangku kepentingan seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat agar pemulihan sektor properti berjalan lebih optimal selama masa pandemi.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen. 

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Namun, pandemi Covid-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler