Syarikat Islam Minta Presiden Juga Perhatikan Miras Eceran
Presiden mendengar keresahan dan tuntutan umat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam menghargai dan mengucapkan terima kasih atas respon cepat Presiden Jokowi. Pencabut bidang usaha investasi minuman keras sebagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi dalam lampiran Perpres 20/2021, dinilai sebagai bentuk Presiden mendengar keresahan dan tuntutan umat.
"Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat,” kata Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, Selasa (2/3).
SI juga meminta agar pencabutan tersebut tidak terbatas pada investasi tetapi termasuk juga mencabut legalisasi perdagangan eceran minuman di pedagang kaki lima. Karena ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan khususnya generasi muda.
Presiden, lanjut Hamdan, perlu mengambil kebijakan yang tegals. Penjualan minuman keras ilegal dalam masayarakat yang telah banyak menimbulkan korban.
Baca juga : Bahlil Ungkap Asal Mula Pembukaan Investasi Miras