DPR Apresasi Penangkapan Pengedar Uang Palsu Rp 4,5 T
Pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas sindikat peredaran uang palsu ini
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berhasil membongkar dan menangkap 10 anggota sindikat antarprovinsi yang diduga pengedar uang asing palsu. Sahroni menyebut, peredaran uang palsu sangat meresahkan lantaran masih banyak masyarakat yang tertipu dan mengalami kerugian karena peredarannya.
"Kami sangat mengapresiasi Polresta Banyuwangi yang telah berhasil membongkar para sindikat uang palsu antarprovinsi. Kehadiran sindikat ini sangat meresahkan masyarakat, karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang kurang paham dan tertipu. Bayangkan jika uang palsu senilai 4.5 tiliun uang asli tersebut berhasil beredar dan dipergunakan masyarakat," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).
Politikus Partai NasDem itu juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas peredaran uang palsu ini. Menurutnya hal itu penting demi menghindari makin banyaknya warga yang tertipu.
"Menurut informasi yang didapat, sindikat uang palsu yang berada di Jawa Timur ini mendapatkan uangnya dari Jakarta. Karenanya, saya meminta kepada para Kapolda untuk berkordinasi demi menelusuri jaringannya hingga tuntas. Sindikat ini harus dibasmi hingga ke akarnya dan diberikan hukuman yang berat agar ada efek jera," ujarnya.
Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar dan menangkap 10 anggota sindikat antarprovinsi diduga pengedar uang asing palsu dengan barang bukti senilai Rp 4,5 triliun. Sebelumnya, polisi membongkar peredaran uang asing palsu di salah satu hotel di Banyuwangi senilai Rp 2,8 triliun.
"Pada hari ini, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun. Temuan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp 1,7 triliun ini berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Senin (1/3).