Sholat Jumat Online Lewat Komunikasi Video, Bolehkah?

Sejumlah orang melakukan sholat Jumat secara online

EPA-EFE/ATEF SAFADI
Sejumlah orang melakukan sholat Jumat secara online. Ilustrasi sholat Jumat
Rep: Andrian Saputra Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penggunaan aplikasi komunikasi video tengah menjadi tren di tengah masyarakat. Itu sangat membantu masyarakat agar dapat tetap terhubung satu sama lain di tengah pandemi Covid-19. 

Baca Juga


Biasanya masyarakat membuat pertemuan untuk berdiskusi, talkshow, rapat dan lainnya dengan memanfaatkan aplikasi kominikasi video. Tetapi apakah boleh melaksanakan atau mengikuti sholat Jumat dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi video? 

Artinya pelaksanaan sholat jumat berlangsung secara daring dengan posisi iman dan jamaah di lokasi yang berbeda dan tak membentuk shaf.  

Pakar fiqih yang juga aktif di Dewan Mudzakarah Pengurus Pusat Hidayatullah, Ustadz Abdul Kholik, menjelaskan tentang boleh tidaknya melaksanakan sholat jumat secara daring atau pelaksanaanya di lokasi berbeda antara imam dan makmum.

Dia menyebutkan, topik ini juga pernah menjadi perdebatan para ulama masa lalu. Namun demikian kala itu medianya bukan aplikasi komunikasi video online melainkan radio.

Seorang ulama asal Maroko yakni Syekh Ahmad bin Shiddiq Al Qumary yang wafat pada 1960-an pernah menulis sebuah kitab yang berisi argumentasi yang membuat orang menerima keabsahan sholat Jumat melalui radio. 

Menurut pendapat itu, sah hukumnya orang melaksanakan sholat Jumat dengan melalui radio dengan syarat lokasi imam berada berada lebih dekat pada kiblat dibanding makmum.    

Semisal makmum melaksanakan sholat di Surabaya, sementara imam di Jakarta, akan tetapi fatwa syekh Ahmad tersebut dibantah banyak ulama terutama para ulama dari Kairo Mesir yang menegaskan bahwa hal itu batal atau tidak sah.     

"Karena tujuan dari jamaah dan sholat Jumat adalah bertemunya kaum Muslimin dengan pertemuan riil. Syarat dari sah sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah adanya jamaah, adanya ketersambungan shaf secara rill, bukan ketersambungan suara, atau gambar. Walaupun (shaf jamaah tersambung)  sampai jauh tapi kalau shaf itu nyambung maka tetap sah, walaupun ada jamaah yang tidak bisa melihat imam (karena posisi di belakang), tapi safnya masih nyambung itu sah. Makanya orang sholat di luar masjid engga masalah karena shafnya masih nyambung sampai ke imam," kata Ustadz Kholik. 

Begitupun dengan menggunakan aplikasi video komunikasi, yang pada intinya tidak mempertemukan jamaah secara langsung, atau tidak dapat membentuk shaf jamaah dan tidak terhubung  langsung dengan Imam. Maka menurut Ustadz Kholik sholat Jumat pun tidak bisa didirikan.  

"Sekarang kalau ada orang yang sholat Jumat pakai zoom dan sebagainya, maka tidak ada jamaah riil nyambung shaf secara riil, sehingga ketika jamaah itu tidak terjadi maka sholat Jumatnya juga tidak terjadi karena adanya jamaah itu bagian dari syarat sah Jumat," katanya.  

Sementara dilihat pada sisi teknis pun riskan terkendala seperti karena signal yang putus atau mati listrik atau gangguan lainnya. 

Ustadz Kholik menjelaskan dalam kondisi adanya uzur sehingga terkendala tidak bisa melaksanakan sholat Jumat maka dapat melaksanakan mendirikan sholat Jumat berjamaah dengan keluarga di rumah.

Atau jika terkendala membentuk sholat Jumat di rumah maka seseorang dapat melaksanakan sholat Zuhur. “Pahala Sholat Jumat akan tetap diperoleh orang tersebut,” ujar dia  

 

"Insya Allah kalau karena uzur sementara dia sendiri sangat ingin melakukan sesuatu yang sempurna, Allah akan mencatat dia beramal dengan amal yang sempurna itu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler