Trenggalek Menolak Tambang Emas

PT SMN mendapatkan izin eksploitasi emas di Kabupaten Trenggalek dari Pemprov Jatim.

Anadolu Agency
Sebuah helm pekerja tergeletak di sebuah pertambangan emas. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Izin usaha pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luasan lahan mencapai 12.813 hektare.

Baca Juga


Menurut IUP tersebut, peta pertambangan emas yang bisa dieskploitasi PT SMN tersebar di sembilan kecamatan, mulai Watulimo, Kampak, Munjungan, Dongko, Gandusari, Karangan, Suruh, Pule, hingga Trenggalek. Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, dengan tegas menolak rencana eksploitasi tambang emas di wilayahnya oleh PT SMN. 

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan Nur Arifin terhadap rencana penambangan emas di wilayahnya tersebut. Selain alasan adanya implementasi aturan yang bertabrakan, kata Bupati, izin eksploitasi untuk PT SMN tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak visibel dengan kondisi sosial daerah itu yang mayoritas menolak sejak eksplorasi.

"Awal ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi, kemudian naik menjadi izin eksploitasi. Saya jadi gagal paham," kata Bupati Nur Arifin dalam klarifikasi tertulisnya diterima awak media di Trenggalek, Jatim, Kamis (11/3).

Nur Arifin mengakui, dirinya sempat mendukung kegiatan eksplorasi oleh PT SMN karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya Trenggalek. Selain itu, sejauh mana visibility untuk ditambang, dan bagaimana pula nanti kontribusinya terhadap masyarakat. Akan tetapi, menurut dia, kajian itu sampai sekarang belum ada.

Baca juga : Awal Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp 2.000 per Gram

Nur Arifin juga mempertanyakan ketidakjelasan keuntungan untuk masyarakat Trenggalek jika PT SMN jadi melakukan eksploitasi. Hal ini membuat dia berkesimpulan bahwa masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan eksploitasi itu.

Sebaliknya, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian/perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, dan resistensi sosial meningkat. Dan jika eksploitasi berada di kawasan hutan lindung, tambang emas tersebut harus secara tertutup. Kalau tertutup atau melakukan penambangan bawah tanah, akan terbentur dengan kawasan endokarst.

"Karena masih banyak aturan yang harus diselaraskan, masih banyak kepentingan warga yang harus diperjuangkan, dan yang paling penting ada kepentingan alam yang harus kita lestarikan," katanya.

Arifin juga mempertimbangkan fakta munculnya gelombang penolakan dari masyarakat saat masih eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo. Namun, kata dia, resistensi sosial itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan pihak ESDM sehingga keluar IUP dengan tetap memasukkan daerah yang berpotensi terjadi gesekan/penolakan jika eksploitasi jadi dilakukan PT SMN.

"Maka, sikap saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya, ya, kami persilakan. Akan tetapi, untuk menambang nanti dulu," kata Bupati Nur Arifin.

Nur Arifin menyatakan, pihaknya segera bersurat ke Pemprov Jawa Timur perihal permohonan mengkaji ulang izin tambang emas untuk PT SMN. Dalam surat resmi yang dilayangkan tersebut, Arifin akan menyampaikan aspirasi dan semua alasannya yang menolak penambangan emas di Trenggalek kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga : Warga Terdampak Proyek MNC Lido City Menolak Pindah

Ia menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga dia bersama bersama jajaran "kabinet" dan warganya kukuh menolak penambangan emas, apalagi dalam skala masif dan luas. Bupati yang akrab disapa Gus Ipin ini menegaskan bahwa rencana pembukaan areal tambang emas tidak sesuai dengan visi dan misi dan programnya, yakni menjadikan Trenggalek Meroket, artinya maju ekonomi rakyatnya, orang-orangnya kreatif, dan ekosistemnya terjaga.

Nur Arifin menyatakan lebih baik memilih mengelola "emas hijau" (hutan) dan "emas biru" (laut) ketimbang mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan pranata sosial untuk kepentingan korporasi tambang emas di daerahnya. "Jadi, Trenggalek orientasi ekonominya lebih baik mengelola emas hijau dan emas biru dibanding dengan tambang emas," kata Nur Arifin.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan rencana eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh PT SMN belum final.

"Sampai sekarang, PT SMN dilarang melakukan operasi produksi, bahkan belum mengambil izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di Pemprov," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim Aris Mukiyono kepada wartawan di Surabaya, Jatim, Ahad (14/3).

Aris menegaskan, SMN hingga saat ini juga belum memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan pascatambang senilai total 939.221,15 dolar AS sebagaimana terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum SMN melakukan operasi produksi (OP). Artinya, kata Aris, hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial.

Selain itu, mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim tersebut juga menyampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan sesuai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek.

"Jika memang ada aspirasi masyarakat yang sebagian besar menolak adanya aktivitas pertambangan emas di sana, maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas proses perizinan yang telah dilalui PT SMN," ucap dia.

Berdasarkan informasi dari DPMPTSP Jatim, kronologi pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongkoitu berawal sejak 2005. Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek saat itu, tepatnya pada 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare.

Dalam izin tersebut, pihak Kabupaten Trenggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan. Lalu, pada 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek pada 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.

Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang tersebut mencapai 29.969 hektare. Namun, pada 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014, Pemkab Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran tambang oleh PT SMN.

Dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim. Atas perubahan peralihan kewenangan izin tersebut, SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan melalui lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, pada 24 Juni 2019, P2T-DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) kepada SMN. Namun, berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM, IUP OP SMN selama 10 tahun itu dengan luasan 12.813,41 hektare atau tidak seperti luasan awal 2005.

"Dalam klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan OP, maka SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," kata Aris.

Sejumlah aktivis dan pecinta lingkungan memberi apresiasi positif terhadap sikap tegas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang menolak penambangan emas di wilayahnya. Eksploitasi dinilai berpotensi merusak kawasan lindung, bentang alam dan ekosistem karst serta pemukiman penduduk setempat.

"Sikap tegas dan keberpihakan seorang pejabat publik seperti ini patut diapresiasi, kita dukung. Kita berharap lebih banyak pejabat publik di negara ini yang memiliki visi jelas yang berpihak pada pelestarian lingkungan," kata Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Munif Rodaim di Tulungagung, Jatim, Ahad.

Ia menilai izin eksploitasi tambang emas yang diberikan Pemprov Jatim terhadap PT SMN di sembilan kecamatan Kabupaten Trenggalek adalah ancaman nyata terhadap keseimbangan lingkungan. Terlebih kawasan itu merupakan kawasan karst yang di dalamnya tersimpan sumber air untuk kehidupan makhluk hidup baik flora, fauna, maupun manusia.

Penambangan dalam skala besar di salah satu daerah yang sempat menyandang status daerah tertinggal itu hanya akan menyebabkan sendi ekonomi warganya semakin terpuruk. Sebab, kue pertambangan lebih banyak dinikmati segelintir orang dalam jaringan korporasi besar tambang SMN.

"Selain lumbung pangan petani ikut terganggu karena kekurangan pasokan air. Gubernur Jawa Timur pada Februari 2020 telah menetapkan Kabupaten Trenggalek sebagai Kawasan Ekosistem Ensensial (KEE) dengan SK Nomor 188/39/KPTS/013/2020," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler