Cemas dengan Kekerasan, Baleg: RUU PKS Dinilai Urgen
Satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) urgen untuk segera disahkan. Willy mengaku cemas dengan angka pelanggaran dan kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat.
"Satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Itu kan sebuah situasi yang mencemaskan, bahkan teman-teman mengatakan ini dalam situasi darurat kekerasan seksual. Dari tahun ke tahun angkanya naik fantastis," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/3).
Politikus Partai NasDem itu memandang kekerasan seksual terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es. Oleh karena itu, menurutnya RUU PKS dinilai penting sebagai peraturan untuk menjangkau tindak kekerasan seksual.
"Karena KUHP kita sangat terbatas sekali dalam proses menjangkau itu," ucapnya.
Willy mengungkapkan, saat ini, RUU PKS telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Prolegnas masih menunggu disahkan di dalam rapat paripupurna yang rencananya akan dilakukan pekan ini.
Willy menambahkan, RUU PKS diusulkan oleh sejumlah fraksi diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Nanatinya, DPR akan membentuk panja untuk proses penyusunan RUU PKS.
"Jadi memang harus dari awal lagi karena ini tingkat 1, tidak carry over," ungkapnya
Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setya Alam Prawiranegara mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendorong agar RUU PKS segera disahkan sejak tahun 2019 lalu. Namun, ia menyayangkan, sikap DPR yang justru lebih memilih mengesahkan revisi UU KPK dan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Yang mungkin lebih memberikan angin atau memberikan suatu oase bagi negara kita untuk punya uang, sedangkan RUU PKS ini tidak," ujarnya.
Alam juga mengungkapkan sejumlah alasan RUU PKS begitu urgen. Dia menilai, dengan adanya RUU PKS maka para korban akan merasa terlindungi.
"Kalau memang tidak bisa kita terjun langsung membantu korban, minimal kita memberikan tenaga pikiran maupun bantuan dengan mengatakan ayo segera sahkan RUU PKS," tuturnya.