Menkumham: Berkas KLB Demokrat Kubu Moeldoko Sedang Diteliti
Yassona sebut berkas hasil KLB kubu Moeldoko diserahkan ke Kemenkumham dua hari lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI masih meneliti atau mempelajari berkas-berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara. Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (17/3).
"Dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB sudah diserahkan dua hari yang lalu, sekarang dalam tahap penelitian berkas," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (17/3).
Ia mengatakan, kementerian yang dipimpinnya akan melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk melihat dokumen pelaksanaan KLB dan keabsahannya. "Bagaimana ini kita teliti dulu, nanti misalnya kalau tidak lengkap, kita beri waktu," ujar Menkumham.
Ia menambahkan, jika dalam tahap penelitian tersebut kementerian terkait menemukan adanya berkas yang tidak lengkap, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara, harus segera melengkapi. "Kalau mereka tidak bisa melengkapi, misalnya, lain lagi cerita," ujar dia.
Oleh sebab itu, Kemenkumham akan mempelajari dan melihat dulu apa saja kelengkapan dokumen yang diserahkan. Kemenkumham juga sedang memeriksa satu per satu berkas tersebut. Sebagai contoh struktur kepengurusan, maka harus dipastikan apakah memang benar masuk dalam kepengurusan partai berlambang mercy tersebut atau tidak.
Sebelum Partai Demokrat kubu Moeldoko menyerahkan berkas tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terlebih dahulu sudah menyerahkan dokumen partai. "Jadi, kita cross check saja dari SK dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca juga : Yusril Bantah Jadi Kuasa Hukum Demokrat Versi KLB
Terkait waktu pemrosesan berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko, politisi PDIP tersebut berharap bisa diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak berlarut-larut. "Kalau sudah saya ambil keputusan mereka masih berselisih, maka merekalah yang bertempur di pengadilan," katanya.