DPR Belum Sepakat Terkait Pimpinan Pansus Otsus Papua
Pimpinan DPR memberikan waktu satu pekan bagi fraksi-fraksi untuk berkomunikasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan belum ada kata sepakat antara fraksi-fraksi terkait nama-nama anggota DPR yang akan menjadi pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Kedua UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena itu, pimpinan DPR memberikan ruang bagi fraksi-fraksi untuk melakukan lobi-lobi untuk mencari solusi tersebut.
"Penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) RUU Otsus Papua karena belum ada kata sepakat, maka kami dari pimpinan memberi ruang lobi untuk fraksi-fraksi berembuk," kata Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan Azis usai memimpin Rapat Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dia menilai ruang lobi bagi fraksi-fraksi untuk berkomunikasi tersebut merupakan langkah yang penting agar proses awal berjalannya Pansus Otsus Papua berlangsung dengan sejuk.
Menurut Azis, Pimpinan DPR memberikan waktu satu pekan bagi fraksi-fraksi untuk berkomunikasi terkait nama-nama anggota DPR yang akan diajukan menjadi Pimpinan Pansus Otsus Papua. "Kami memberikan waktu satu pekan. Pimpinan DPR memberi ruang lobi bagi fraksi-fraksi untuk komunikasi sehingga proses di awal ini prosesnya berlangsung sejuk," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan ada hal-hal krusial yang perlu dibahas dalam revisi UU Otsus Papua misalnya terkait perbaikan pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan dana otsus. Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rabu (10/2) telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Pansus tersebut berisi 30 orang anggota dari 9 fraksi, terdiri dari F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.