Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa Ramadhan?
Ramadhan tinggal beberapa pekan lagi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ramadhan tinggal beberapa pekan lagi. Setiap Muslim diwajibkan berpuasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Tetapi para pekerja berat semisal pekerja bangunan, pebecak, kuli panggul dan sejenisnya apakah boleh tidak berpuasa?
Pendakwah yang juga Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail menjelaskan puasa Ramadhan hukum aslinya adalah wajib bagi setiap muslim yang baligh dan mukallaf (berakal). Memang terdapat penjelasan bahwa orang yang sakit dan musafir mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan perempuan hamil dan menyusui. Sebagaimana dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Lalu bagaimana dengan pekerja berat? Ustaz Kusyairi yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (IKADI) menjelaskan pekerja berat tetap wajib berpuasa. Namun demikian apabila terdapat kondisi darurat menurutnya boleh pekerja berat untuk membatalkan puasanya.
"Pekerja berat seperti tukang bangunan dan kuli panggul, tukang becak dan lain-lainnya selama mereka memenuhi syarat tersebut, maka diwajibkan atas mereka berpuasa. Karena itu, para pekerja berat wajib berniat puasa sebelum subuh lalu menunaikan puasa, bahwa kalau kemudian dia merasa berat sekali dan tidak mampu melanjutkan puasanya karena pekerjaannya yang keras dan berat itu, maka boleh baginya berbuka dan tidak berpuasa, dan ini masuk dalam katagori kondisi darurat," kata ustaz Kusyairi yang juga pimpinan Pondok Pesantren YAPIDH Bekasi kepada Republika belum lama ini.
Menurutnya hal tersebut sebagaimana kaidah fiqih yang menjelaskan kondisi darurat membolehkan melanggar larangan. Akan tetapi jelas ustaz Kusyairi wajib bagi pekerja berat tersebut untuk mengqadha di hari lainnya.
"Kemudian dia melanjutkan puasa di sisa harinya dan nanti wajib mengqadha' di hari yang lain. Menurut saya ini pendapat yang rajih (kuat) dari beberapa pendapat ulama. Untuk itu, sebaiknya pemerintah membuat regulasi bagi perusahaan atau instansi yang mempekerjakan pekerja berat, agar dapat membantu para pekerja beratnya untuk bisa menunaikan ibadah mulia ini dengan mengurangi jam kerja dan lain-lain," katanya.