Pengeras Suara Masjid di Uttar Paradesh Diminta Diperbaiki

Pemerintah Uttar Pradesh minta pengeras suara masjid diperbaiki.

ANTARA
Pengeras Suara Masjid di Uttar Paradesh Diminta Diperbaiki. Foto: Kubah masjid berlafaskan Allah (ilustrasi)
Rep: Rossi Handayani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Menteri Negara Bagian India-Uttar Pradesh, Anand Swaroop Shukla pada Selasa (23/3) mengirim surat kepada hakim distrik Ballia, dengan menyatakan volume pengeras suara di masjid harus diperbaiki sesuai dengan perintah pengadilan.

"Shalat dipersembahkan lima kali dalam sehari, dan sepanjang hari. Akibatnya, saya menghadapi masalah dalam melakukan Yoga, meditasi, puja (ibadah) dan menjalankan tugas pemerintah," kata Shukla dalam surat tersebut, mengacu pada Masjid Kajipura Madinah di daerah pemilihannya, dilansir dari laman India Today pada Rabu (24/3).

Shukla mengatakan, ada sejumlah sekolah di sekitar masjid, dan praktik tersebut menghambat studi mereka.

"Publisitas keagamaan dilakukan melalui pengeras suara. Informasi mengenai sumbangan untuk pembangunan masjid disebarluaskan dengan volume yang sangat keras. Ini berdampak buruk bagi pelajar, warga lanjut usia dan kesehatan pasien. Masyarakat umum menghadapi polusi suara yang ekstrim," kata dia.

Shukla mengatakan, volume pengeras suara di masjid-masjid di Ballia harus diperbaiki sesuai dengan perintah Pengadilan Tinggi Allahabad. Namun tidak perlu untuk disingkirkan.

Keberatan terhadap volume pengeras suara oleh menteri UP muncul beberapa hari, setelah keluhan serupa dibuat oleh Wakil Rektor Universitas Allahabad, Sangita Srivastava.

Srivastava telah mengeluh kepada hakim distrik bahwa dia dipaksa untuk bangun terlalu pagi setiap hari karena shalat dibacakan di pengeras suara, dan mendesak pejabat tersebut untuk mengambil tindakan. Srivastava juga mengatakan gangguan tidur menyebabkan sakit kepala sepanjang hari, dan ini berdampak pada pekerjaannya.

Dia menegaskan bahwa tidak menentang agama apa pun. Kemudian menyarankan agar dilafalkan bahkan tanpa pengeras suara, sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. 

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler