Tjahjo: ASN Harus Beri Contoh Patuhi Larangan Mudik
"ASN wajib mengingatkan keluarga serta lingkungannya untuk tidak mudik," kata Tjahjo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh baik bagi masyarakat, khususnya dalam mematuhi larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.
"Saya berharap ASN tetap menjadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik. ASN juga wajib mengingatkan keluarga besar serta lingkungannya untuk tidak mudik demi memutus rantai pandemi Covid-19," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (28/3).
ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan sarana umum, yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan warga. "Saya minta ASN dalam Lebaran tahun ini tidak perlu berwisata atau bergerombol di tempat keramaian, tidak perlu ke tempat rekreasi. Ini 'kan semata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak melebar ke daerah," katanya.
Tjahjo juga mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik. "PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," katanya menegaskan.
Setelah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (26/3), tentang pelarangan mudik Lebaran 2021, Tjahjo akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB kepada seluruh ASN di Indonesia. "Pada hari Senin (28/3) rencananya akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB," ujarnya.