Oknum PNS (ilustrasi)

ASN Mudik Bakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dampak yang ditimbulkan. "Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplinnya," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Ir. Bambang D. Sumarsono dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas...