TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Asal Singapura

Delapan ABK TNI diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

ANTARA/Teguh Prihatna
Personel TNI AL mengawasi tersangka ABK membuka terpal penutup ribuan rokok ilegal yang diselundupkan di Dermaga Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Kepulauan Riau, Ahad (28/3/2021). Patroli keamanan laut TNI Angkatan Laut KRI Alamang-644 berhasil mengamankan kapal beserta delapan orang ABK yang menyelundupkan rokok ilegal sebanyak 1673 karton berbagai jenis rokok dari Jurong, Singapura.
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong, Singapura, senilai Rp 5,019 miliar digagalkan. Guskamla Koarmada I TNI AL menangkap kapal yang akan membawa rokok tersebut ke Tanjungberakit Kepulauan Riau yang singgah di Pelabuhan Batuampar.


"Pada Sabtu (27/3), KRI Alamang melaksanakan pengejaran pemeriksaan dan penangkapan KM Karya Sampurna yang diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal," kata Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan di Batam, Ahad (29/3).

Penyeludupan rokok tanpa cukai Indonesia itu menggunakan modus baru, yaitu memasukkan barang ilegal ke kontainer melalui pintu masuk resmi Pelabuhan Batuampar. Kemudian dipindahkan ke kapal lain dengan alasan tujuan luar negeri.

Padahal sejatinya dikirim ke wilayah Indonesia. Dalam kasus itu, 1.673 bal rokok yang disimpan dalam dua kontainer itu diangkut dari Jurong Singapura menggunakan kapal tongkang ke Batam. Sesampainya di Pelabuhan Batuampar, barang ilegal itu dipindahkan ke KM Karya Sampurna untuk melanjutkan pelayaran.

Kepada aparat, nahkoda mengaku barang ilegal itu akan dibawa ke Songkhla Thailand. "Setelah kami periksa dengan detil dan teliti, (petugas) KRI Alamang tidak menemukan dokumen imigrasi menuju Songkhla," kata dia.

Petugas tidak menemukan visa Thailand pada paspor ABK. Selain itu, volume bahan bakar kapal juga relatif sedikit untuk digunakan berlayar hingga Songkhla Thailand.

Dalam pemeriksaan, nahkoda akhirnya mengakui kapal tidak berlayar menuju Songkhla. Melainkan ke Tanjungberakit di Bintan Kepulauan Riau untuk berganti kapal lagi. "Berarti ada pelanggaran," kata dia.

Pada surat izin berlayar, kapal harusnya menuju Songkhla Thailand, namun kenyataannya direncanakan ke tempat yang berbeda. Hal itu melanggar UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia menyatakan, jajaran pengamanan laut telah memahami pola baru penyelundupan tersebut. "Ini buktinya kami tangkap," kata dia.

Dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan delapan orang ABK dan seluruhnya WNI. Kasus itu akan dikembangkan oleh penyidik Lanal Batam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler