Pemerintah Dorong Perusahaan Bayar THR

Pemerintah terus perusahaan bisa membayarkan THR kepada karyawannya .

Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Rep: Havid Al Viski Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mendorong kepada perusahaan swasta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.


Airlangga mengatakan, perusahaan harus membayar THR karena pemerintah telah memberikan fasilitas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk perusahaan. Selain itu, terjadi kenaikan penjualan kendaraan hingga 143 persen pada bulan Maret.

Tidak hanya itu, menurutnya, PPN yang ditanggung oleh pemerintah selama pandemi menyebabkan kenaikan penjualan oleh masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 10 persen, menengah 20 persen, dan tinggi 10 persen.

Baca juga : Pemerintah:THR dan Gaji ke-13 Beri Potensi Rp 215 Triliun

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler