Ini Syarat Perjalanan Saat Pemberlakuan Larangan Mudik

Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.


Namun, terdapat pengecualian untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, perjalanan duka atau sakit, serta pelayanan ibu hamil atau bersalin. Pihak yang termasuk dalam pengecualian ini, apabila melakuan perjalanan dalam masa peniadaan mudik, harus mempunyai surat izin perjalanan dari atasan atau pemerintah setempat.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler