Ini Syarat Perjalanan Saat Pemberlakuan Larangan Mudik
Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun, terdapat pengecualian untuk distribusi logistik, perjalanan dinas, perjalanan duka atau sakit, serta pelayanan ibu hamil atau bersalin. Pihak yang termasuk dalam pengecualian ini, apabila melakuan perjalanan dalam masa peniadaan mudik, harus mempunyai surat izin perjalanan dari atasan atau pemerintah setempat.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler