Pemberian THR Maksimal H-7 Lebaran
Menaker telah mengeluarkan surat edaran pemberian THR Keagamaan 2021.
Republika/Putra M. Akbar
Rep: Antara Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (12/4) telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Ida menegaskan perusahaan diminta melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler