Apakah Trading Saham Diperbolehkan dalam Islam?

Geliat pasar saham mulai digemari oleh masyarakat Indonesia.

Prayogi/Republika
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Oni Sahroni.
Rep: Muhammad Hafil Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Geliat pasar saham mulai digemari oleh masyarakat Indonesia. Keuntungan yang didapatkan berupa capital gain atau selisih antara harga beli dan harga jual pun menggiurkan para remain saham.


Namun, apakah trading saham diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan ustadz Oni Sahroni dalam Milenial Bertanya.

 

 

Video Editor | Muhammad Rizki Triyana

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Bagi sobat Republika yang ingin bertanya terkait dengan fiqih sehari-hari, silakan kirim melalui email: newsroom@rol.republika.co.id
Berita Terpopuler